Bupati PPU Gunakan Hasil Rasuah untuk Logistik Pemenangan di DPD Demokrat

Bupati PPU Gunakan Hasil Rasuah untuk Logistik Pemenangan di DPD Demokrat
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di daerahnya. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di daerahnya.

Uang itu ditampung Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan sebagian duitnya untuk logistik pemenangan untuk maju di DPD partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

Dalam surat dakwaan Abdul Gafur yang diterima jpnn.com, Kamis (9/6), Abdul Gafur kerap menggunakan ATM Nur Afifah untuk transaksi keuangan. Kebiasaan itu dilakukan Abdul Gafur ketika menduduki posisi sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

“Bahwa sejak 2015 ketika terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan, terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud sering menggunakan ATM milik terdakwa II Nur Afifah Balqis untuk keperluan transaksi keuangannya,” tulis surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (8/6) kemarin.

Abdul Gafur lalu terpilih menjadi Bupati Penajam Paser Utara setelah diusung Partai Demokrat untuk periode jabatan 2018-2023.

Terungkap, Abdul Gafur selain menduduki posisi barunya tersebut juga masih menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.

Abdul Gafur kemudian mengangkat Nur Afifah sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Adapun pengangkatan Nur Afifah tersebut dilakukan demi memudahkan koordinasi.

Terungkap kemudian, Abdul Gafur diduga meminta Nur Afifah untuk mengelola dana operasional pribadinya yang ditempatkan pada sejumlah rekening.

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud menggunakan Rp 1 miliar uang hasil rasuah untuk mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News