Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara

Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria Divonis 4 Tahun Penjara
Muzni Zakarian menjalani sidnag dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (21/10). Foto: Antarasumbar/FathulAbdi

jpnn.com, SOLOK SELATAN - Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria divonis empat tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun penjara," kata hakim ketua Yose Rizal dalam putusan yang dibacakan di Padang, Rabu.

Selain hukuman kurungan, Muzni yang datang ke persidangan menggunakan kemeja bermotif bunga-bunga juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Khusus untuk pembayaran uang pengganti, hakim mempunyai putusan yang berbeda (disenting opinion), di mana dua hakim menyatakan terdakwa tidak dikenakan membayar uang pengganti.

Sedangkan satu hakim anggota yaitu Zalekha, memutus bahwa terdakwa harus membayar uang pengganti.

Dalam pertimbangan hakim juga disebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Teehadap putusan itu penasehat hukum terdakwa yaitu David Fernando, dan Audi Rakhmat Cs yang mengikuti sidang secara virtual menyatakan sikap pikir-pikir.

Bupati Solok Selatan nonaktif Muzni Zakaria divonis empat tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News