Burhanuddin Abdullah Bebas
Merasa Tak Berbuat Aib dalam Kasus BI
Minggu, 07 Maret 2010 – 04:32 WIB

Burhanuddin Abdullah menyambut kebebasan dari hukuman penjara selama 16 bulan 15 hari, di Lapas Suka Miskin, Bandung, Sabtu (6/3). Foto: Ramdhani/Radar Bandung.
Sementara itu, ditemui di rumahnya di Jalan Sirnarasa Cihanjuang Kota Cimahi, Burhanuddin menuturkan rencana mengisi hari-harinya selama masa bebas bersyarat. "Saya akan bersilaturahmi dulu dengan keluarga di Garut dan Pangalengan, serta bereuni dengan teman di SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas) dulu. Saya juga mendapat undangan menjadi pembicara dan mengajar. Yang pasti, saya akan menyelesaikan buku saya," paparnya.
Burhanuddin memilih mengisi kegiatannya di dunia akademis daripada dunia politik praktis. "Saya tegaskan tidak akan ikut partai politik. Perut saya sering mulas jika mendengar politik," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Murdjito mengatakan, Burhanuddin bisa kembali dipenjara jika melakukan pelanggaran pidana atau menyalahi aturan pembebasan bersyarat. "Selama bebas bersyarat, Burhanuddin akan diawasi Badan Pemasyarakatan (Bapas, Red). Setiap bulan, dia wajib melapor ke Bapas Bandung dan Kejari Bale, Bandung. Kalau mau bepergian ke luar daerah, (dia) harus lapor Bapas Bandung. Kalau mau ke luar negeri, harus lapor menteri hukum dan HAM," terangnya.
Burhanuddin merupakan terpidana kasus korupsi aliran dana BI Rp 100 miliar. Dia semula divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Oktober 2009. Kemudian, yang bersangkutan mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukumannya menjadi 5 tahun 6 bulan penjara. Pada Agustus 2009, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Burhanudddin. Akhirnya, dia dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
BANDUNG - Burhanuddin Abdullah akhirnya menghirup udara bebas sejak sekitar pukul 09.30 kemarin (6/3). Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu dilepas
BERITA TERKAIT
- Tersangkut Rayen Pono, Ahmad Dhani: Itu Slip of The Tongue, Yang Mulia
- KPK Limpahkan Tahap II Perkara Korupsi PT Taspen dengan Kerugian Negara Rp1 Triliun
- Mahfud MD Sebut Gaduh Ijazah Palsu Jokowi Tak Memberi Manfaat Nyata Buat Negara
- Prabowo Berkomentar soal Ijazah Palsu Jokowi, Pengamat Beri Penilaian
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap