Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun di Medsos Ini ke Bareskrim Polri
Senin, 22 April 2019 – 19:09 WIB

Burhanuddin Muhtadi di Bareskrim Polri, Senin (22/4). Foto: Dedynta Nuraini/JawaPos.Com
Baca juga: Guru Besar Statistika: Jangan Heran jika Hasil Quick Count Sama dengan Penghitungan KPU
“Sulitnya saya bendung tudingan yang viral tadi. Sekali-kali saya berikan pelajaran agar ruang publik kita steril dari hoaks dan fitnah,” singgungnya.
Burhanuddin menggunakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 330 dan 331 KUHP. Laporannya di Bareskrim teregister dengan nomor: LP/B/0394/IV/Bareskrim tanggal 22 April 2019.(dna/jpc)
Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan empat akun di media sosial yang menyerangnya soal quick count.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana