Burhanuddin Muhtadi Laporkan 4 Akun di Medsos Ini ke Bareskrim Polri
Senin, 22 April 2019 – 19:09 WIB
Baca juga: Guru Besar Statistika: Jangan Heran jika Hasil Quick Count Sama dengan Penghitungan KPU
“Sulitnya saya bendung tudingan yang viral tadi. Sekali-kali saya berikan pelajaran agar ruang publik kita steril dari hoaks dan fitnah,” singgungnya.
Burhanuddin menggunakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 330 dan 331 KUHP. Laporannya di Bareskrim teregister dengan nomor: LP/B/0394/IV/Bareskrim tanggal 22 April 2019.(dna/jpc)
Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan empat akun di media sosial yang menyerangnya soal quick count.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Tingkat Kepuasan Publik kepada Jokowi Seusai Pilpres, Lihat Angkanya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tanggapi Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Burhanuddin Singgung Nasib Hak Angket
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Poltracking jadi Lembaga Survei dengan Quick Count Paling Akurat di Pileg 2024