Burhanudin Dituntut 8 Oktober
Senin, 06 Oktober 2008 – 17:08 WIB
Dijelaskan Antasari, penetapan seseorang sebagai tercekal atau dicekal
tidak identik dengan kesalahan seseorang. "Orang yang dicekal tidak
identik dengan kesalahan. Bisa saja saksi dicekal atau orang yang
dicurgai dicekal. Itu tujuannya untuk memudahkan pemanggilan ketika
diperlukan. Tetapi kalau tersangka sudah otomatis masuk
pencekalan,"tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Skandal kasus Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa mantan gubernur BI Burhanudin Abdullah (BA) segera memasuki babak baru. Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris
- Gebu Minang Kirim Bantuan 9.000 Paket Sembako untuk Korban Bencana Sumbar
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah