Burhanudin Dituntut 8 Oktober

Burhanudin Dituntut 8 Oktober
Burhanudin Dituntut 8 Oktober

Dijelaskan Antasari, penetapan seseorang sebagai tercekal atau dicekal

tidak identik dengan kesalahan seseorang. "Orang yang dicekal tidak

identik dengan kesalahan. Bisa saja saksi dicekal atau orang yang

dicurgai dicekal. Itu tujuannya untuk memudahkan pemanggilan ketika

diperlukan. Tetapi kalau tersangka sudah otomatis masuk

pencekalan,"tukasnya.(gus/jpnn)

JAKARTA  - Skandal kasus Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa mantan gubernur BI Burhanudin Abdullah (BA) segera memasuki babak baru. Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News