Burhanudin Dituntut 8 Oktober
Senin, 06 Oktober 2008 – 17:08 WIB

Burhanudin Dituntut 8 Oktober
Dijelaskan Antasari, penetapan seseorang sebagai tercekal atau dicekal
tidak identik dengan kesalahan seseorang. "Orang yang dicekal tidak
identik dengan kesalahan. Bisa saja saksi dicekal atau orang yang
dicurgai dicekal. Itu tujuannya untuk memudahkan pemanggilan ketika
diperlukan. Tetapi kalau tersangka sudah otomatis masuk
pencekalan,"tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Skandal kasus Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa mantan gubernur BI Burhanudin Abdullah (BA) segera memasuki babak baru. Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar