Buronan Ini Akhirnya Diciduk di Losmen Bersama Seorang Perempuan
Minggu, 07 Juni 2020 – 19:11 WIB

Timsus BKO Pertamina Polres Prabumulih mengamankan tersangka DPO pencurian dinamo PT Pertamina, Yogi Fernando (35). Foto: sumeks.co
"Kedua tersangka pencuri dinamo, sudah kami tangkap dan jebloskan ke penjara. Tersangka terakhir, Y sudah kami amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” tukasnya.
Yogi sendiri, kata dia, ditangkap dengan dalih melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Istri Banting Tulang Mencari Nafkah, Sang Suami Malah Garap Anak Kandung di Rumah
“Ancamannya, 5 tahun penjara dan tinggal menunggu proses hukum di pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya. (03)
Yogi Fernando, 27, buronan kasus pencurian dinamo milik pertamina akhirnya diciduk polisi dalam sebuah losmen Kota Prabumulih, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya