Buronan Ini Akhirnya Diciduk di Losmen Bersama Seorang Perempuan
Minggu, 07 Juni 2020 – 19:11 WIB
"Kedua tersangka pencuri dinamo, sudah kami tangkap dan jebloskan ke penjara. Tersangka terakhir, Y sudah kami amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” tukasnya.
Yogi sendiri, kata dia, ditangkap dengan dalih melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA: Istri Banting Tulang Mencari Nafkah, Sang Suami Malah Garap Anak Kandung di Rumah
“Ancamannya, 5 tahun penjara dan tinggal menunggu proses hukum di pengadilan yang memutuskan,” pungkasnya. (03)
Yogi Fernando, 27, buronan kasus pencurian dinamo milik pertamina akhirnya diciduk polisi dalam sebuah losmen Kota Prabumulih, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta