Buruh Peternakan Racuni Ratusan Elang Dengan Bahan Kimia Di Victoria

Buruh Peternakan Racuni Ratusan Elang Dengan Bahan Kimia Di Victoria
Buruh Peternakan Racuni Ratusan Elang Dengan Bahan Kimia Di Victoria

Pengacara pembela Keith Borthwick mengatakan kepada pengadilan bahwa majikan James Silvester memainkan peran utama dalam kematian elang ini.

"Tindakan itu dilakukan di bawah instruksi dari majikannya," kata Borthwick.

Dia mengatakan James Silvester berada di bawah tekanan untuk meningkatkan tingkat kelangsungan hidup domba.

Pengadilan juga didesak menerapkan hukuman maksimum untuk tindakan pembunuhan elang dalam jumlah banyak seperti ini adalah lebih dari $ 350.000 atau Rp 3,7 miliar atau penjara enam bulan.

"Anda menjadikan kasus ini menarik perhatian pihak berwenang karena Anda bertengkar dengan atasan Anda," kata Hakim Rodney Higgins kepada James Silvester.

James Silvester mengaku bersalah atas dua tuduhan di bawah Undang-Undang Satwa Liar dan dijatuhi hukuman 14 hari penjara dan denda $ 2.500.

"Anda akan kembali ke Selandia Baru dalam waktu satu bulan," kata Hakim Higgins kepada James Silvester.

Hakim mengatakan kepada pengadilan bahwa ia akan menghukum James Silvester tiga bulan penjara, seandainya dia tidak mengaku bersalah atas dakwaan pada kesempatan pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News