Buruh Tak Puas, Sidang MK Soal UU Cipta Kerja Diwarnai Kericuhan
jpnn.com - JAKARTA - Kericuhan mewarnai sidang pembacaan putusan judicial review Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (2/10).
Kericuhan terjadi di luar gedung, tepatnya di Bundaran Patung Kuda, tak jauh dari Gedung MK.
Sejumlah massa tidak puas dengan keputusan Hakim MK yang menyatakan dalil para pemohon tidak bisa diterima.
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) melempari baliho raksasa dan membakar sejumlah spanduk.
Kericuhan makin memanas saat massa AASB yang hendak bergerak ke depan Gedung MK malah diadang sekelompok massa lain yang juga mengatasnamakan buruh.
Massa AASB di bawah koordinasi Jumhur Hidayat dari KSPSI, Rudi HB Daman dari GSBI, Djoko Heryono dari SPN, Daeng Wahidin dari PPMI, Sunarti dari SBSI'92, Sabda Pranawa dari ASPEK Indonesia, Andi Baso Rukman dari KSPN dan Syaefuddin dari FBK.
Akibat pengadangan, aksi saling dorong dan lempar botol air mineral terjadi.
Bentrokan akhirnya diredam pimpinan aksi kedua kubu dari mobil komando masing-masing.
Massa buruh tidak puas dengan keputusan MK soal Undang-Undang Cipta Kerja, sidang putusan diwarnai kericuhan.
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Din dan Jumhur Pimpin Aksi Tuntut DPR Gunakan Hak Angket