Bus Bobrok Dilarang Masuk Terminal!
Rabu, 28 Desember 2016 – 18:29 WIB

Terminal bus. dok. JPG
Soesandi menegaskan, penertiban dilakukan berkelanjutan. Hari ini dan seterusnya awak bus kota diminta menyerahkan dokumen lebih dulu.
Tanpa menyerahkan dokumen, bus tidak boleh masuk terminal.
''Apabila masih memaksa beroperasi, berarti tergolong liar,'' tegas pria yang akrab disapa Sandi tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Surabaya Subagio Utomo menuturkan, penertiban dilangsungkan di dua titik.
Selain di dalam terminal, petugas menyisir sepanjang rute bus kota.
''Petugas akan menghentikan bus yang disinyalir izin trayeknya berhenti,'' tuturnya.
Data bus yang belum mengikuti uji kir maupun perpanjangan izin trayek sudah ada.
Ruang bagi awak bus untuk mengelabui petugas tidak ada lagi.
JPNN.com-- Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menindaktegas bus kota yang bobrok.
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan