Buseeett, Saifullah dan Rifani Simpan 70 Ribu Pil Jin

Buseeett, Saifullah dan Rifani Simpan 70 Ribu Pil Jin
DIRINGKUS: Bandar zenith beserta barang bukti yang berhasil disita. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua bandar zenith alias pil jin, Jumat (14/4) sekitar pukul 19:00 Wita.

Kedua bandar itu adalah Saifullah (40) dan Rifani (28).

KBO Narkoba Polres HSU Ipda Ari Handoyo mengatakan, dua bandar narkoba itu diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Abdul Gani Majidi, Kelurahan Paliwara.

"Kami amankan tanpa perlawanan setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya transaksi obat di TKP yang kami datangi di mana dua tersangka ini diringkus," jelas Ari, Sabtu (15/4).

Petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah sangat banyak.

Di antaranya 669 boks atau sekitar 66.900 butir pil jin.

Petugas juga menyita mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DA 7717 TFA dan uang tunai Rp 2,1 juta.

Kedua pelaku terbukti melanggar UURI Nomor 36 tahun 2009.

Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua bandar zenith alias pil jin, Jumat (14/4) sekitar pukul 19:00 Wita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News