Buseeett, Saifullah dan Rifani Simpan 70 Ribu Pil Jin
jpnn.com, HULU SUNGAI UTARA - Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua bandar zenith alias pil jin, Jumat (14/4) sekitar pukul 19:00 Wita.
Kedua bandar itu adalah Saifullah (40) dan Rifani (28).
KBO Narkoba Polres HSU Ipda Ari Handoyo mengatakan, dua bandar narkoba itu diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Abdul Gani Majidi, Kelurahan Paliwara.
"Kami amankan tanpa perlawanan setelah mendapat laporan dari warga terkait adanya transaksi obat di TKP yang kami datangi di mana dua tersangka ini diringkus," jelas Ari, Sabtu (15/4).
Petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah sangat banyak.
Di antaranya 669 boks atau sekitar 66.900 butir pil jin.
Petugas juga menyita mobil Honda Jazz dengan nomor polisi DA 7717 TFA dan uang tunai Rp 2,1 juta.
Kedua pelaku terbukti melanggar UURI Nomor 36 tahun 2009.
Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua bandar zenith alias pil jin, Jumat (14/4) sekitar pukul 19:00 Wita.
- Polisi Disebut Bekingi Bandar Narkoba di Pekanbaru, Kombes Manang: Jadi Panas Telinga Saya
- Bubarkan Tawuran, 2 Polisi Ditabrak Ambulans, Sopir Positif Narkoba
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- Kampung Muara Baru Digerebek, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Narkoba
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba