Buset! Kerugian Negara Lewat Pelabuhan Ini Capai Rp 200 Miliar

Buset! Kerugian Negara Lewat Pelabuhan Ini Capai Rp 200 Miliar
Pelabuhan bongkar muat kota Batam, Kepulauan Riau. Foto: dok. JPNN

Setelah pemanggilan, maka BP Batam akan menandatangai Memorandum of Understanding (MoU) dengan Jaksa Agung Muda dalam bidang perdata umum sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan.

"Maka dengan itu, masa manual sudah selesai dan akan dilanjutkan dengan masa online. Kami ingin buka lembaran baru yang dijiwai spirit transparansi dan kejujuran," jelasnya.

Sistem Host to Host berbasis online ini memiliki kelebihan untuk memaksimalkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sistem ini berlaku untuk pembayaran kegiatan jasa kepelabuhanan oleh BP Batam yang dilakukan pada pelabuhan umum dan non umum," ungkapnya.

Ia menambahkan pada peraturan ini para pengguna jasa terlebih dahulu melakukan registrasi untuk memperoleh penyataan umum kapal (PUK)  dan kemudian harus menyetorkan dana sebagai deposit sebesar 125 persen dari nilai estimasi biaya yang disetorkan pada pihak bank yang ditunjuk penyedia jasa dengan menggunakan rekening atas nama pengguna jasa. 

BP Batam sebagai penyedia jasa menyediakan jasa kepelabuhan meliputi jasa kapal, jasa barang, jasa alat dan jasa penunjang kepelabuhan. 

"Dana sebesar 125 persen dari  nilai estimasi seluruh layanan jasa yang diberikan kepelabuhanan dana tersebut di freeze di akun pengguna jasa, dana akan berkurang ketika pengguna jasa telah menggunakan jasa kepelabuhan setelah terbit perintah bayar," lanjutnya.    

Deposit 125 persen ini sudah diterapkan di berbagai pelabuhan di seluruh dunia."Di pelabuhan Citra Kabil begitu juga dengan pelabuhan yang dikelola Pelindo sudah menerapkan hal tersebut selama dua tahun," jelasnya.

BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam baru-baru ini meluncurkan Host to Host, sebuah sistem berbasis online dalam pembayaran jasa kepelabuhan di kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News