Busettt! Hacker Indonesia Sikat Kartu Kredit di Amerika

Busettt! Hacker Indonesia Sikat Kartu Kredit di Amerika
Ilustrasi. Foto:dok.JPNN

Para pelak‎u dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP dan Pasal 80 atau 81 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 3 atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 dengan Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman kurungan 20 tahun penjara. (Mg4/jpnn)

 

 

 

 

 



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News