Busettt! Hacker Indonesia Sikat Kartu Kredit di Amerika
Jumat, 10 Juni 2016 – 17:56 WIB

Ilustrasi. Foto:dok.JPNN
Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 atau 2 KUHP dan Pasal 80 atau 81 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 3 atau 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 dengan Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman kurungan 20 tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang