Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi Polisi, Ketua YLBHI Sampaikan 2 Tuntutan untuk Kapolri

Butet Kartaredjasa Diduga Diintimidasi Polisi, Ketua YLBHI Sampaikan 2 Tuntutan untuk Kapolri
Seniman Butet Kartaredjasa. Foto: dokumen JPNN.Com

"Tidak ada satupun alasan yang membenarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif," ujar Isnur.

Koalisi mengingatkan bahwa tiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.

Kewajiban anggota Polri itu telah ditegaskan secara jelas dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

"Karena itu, tindakan intimidasi anggota kepolisian kepada para seniman di Taman Ismail Marzuki jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan koreksi dari pimpinan," ucapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai di tengah penyelenggaraan Pemilu, sangat penting bagi polisi bersikap profesional dan netral menyikapi dinamika sosial-politik di masyarakat.

Hal itu menurutnya penting penting karena Pemilu sesungguhnya merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat di dalam demokrasi, sehingga penyelenggaraannya harus dipastikan berlangsung jujur, bebas dan adil.

"Pemilu merupakan ruang bagi pertarungan gagasan, bukan tempat untuk saling beradu kekuasaan," kata Isnur menegaskan.

Oleh karena itu, untuk menjamin Pemilu yang demokratis, intervensi alat-alat keamanan dan hukum negara, termasuk yang dilakukan dengan pembatasan kebebasan warga negara harus dihindari, karena dapat merusak demokrasi pemilu.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur sampaikan 2 tuntutan koalisi masyarakat sipil untuk Kapolri setelah Butet Kartaredjasa diduga diintimidasi polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News