Butuh Duit, Ibu Muda Melakukan Perbuatan Menyimpang
Senin, 01 November 2021 – 19:13 WIB

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu IS (21), warga Lorong Manggar I Nomor 1014-A RT 010/003, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21
Barang tersebut disimpan di sebuah rumah dengan telah terbungkus dalam satu kantong plastik bening dan siap edar.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan gawai tersangka untuk mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.
"Masih kami dalami lagi dan segera dilakukan penangkapan," katanya.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau hukuman mati. (antara/jpnn)
IS, ibu muda 21 tahun nekat melakukan perbuatan menyimpang. Dia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba