Butuh Payung UU Kesetaraan Gender

Butuh Payung UU Kesetaraan Gender
Meneg Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari dalam sebuah kesempatan . FOTO : INDO POS

Apa saja program yang dikatakan berhasil itu?

Titik beratnya pada 6 program. Yakni, konsolidasi internal dan eksternal antar pemangku kepen¬tingan, penyamaan visi dan misi dengan seluruh pemangku ke¬pentingan, penguatan kemam¬pu¬an kelembagaan Pe¬ngarusuta¬maan Gender (PUG), melindungi perempuan dan anak dari tindak ke¬kerasan, dan meningkatkan kua-litas hidup perempuan dan perlin¬dung¬an anak. Selain itu, me¬ning-katkan partisipasi masyarakat tentang pentingnya pembangun¬an pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Tapi mengapa masih banyak pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak. Di antaranya pelecehan seksual disertai pembunuhan terhadap 14 anak jalanan oleh Babe, anak bermasalah hukum, kekerasan dalam rumah tangga, dan tenaga kerja wanita?

Pemerintah telah bekerja seoptimal mungkin untuk memenuhi hak perempuan dan anak. Bahwa masih ada beberapa persoalan, itu tentu terus dicarikan jalan kelaurnya. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terus bekerja semaksimal mungkin.

Tanggal 20 Oktober 2010, tepat satu tahun usia Kabinet Indonesia Bersatu jilid II. Salah satu kementerian yang mendapatkan sorotan ada Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News