Butuh Uang, Mahasiswi Berbuat Terlarang, Pesanan Lewat WhatsApp

Butuh Uang, Mahasiswi Berbuat Terlarang, Pesanan Lewat WhatsApp
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) bersama anggota menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan dengan modus menjual minyak goreng melalui aplikasi WhatsApp dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Sabtu (15/10/2022). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

jpnn.com, MATARAM - Mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial SP (21), menjalankan modus penipuan dengan menjual minyak goreng melalui aplikasi media sosial WhatsApp.

Dalam status WhatsApp tersebut, SP menawarkan pembelian minyak goreng merek Bimoli dengan sistem pre-order (PO) atau penjual membuat produk sesuai pesanan.

"Pelaku ini menjalankan modus penipuan dengan cara membuat 'story' penjualan minyak goreng di WA (WhatsApp)," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu.

SP kemudian dilaporkan ke polisi setelah salah seorang korban berinisial AF (20) merasa tertipu.

"Korban sudah transfer uang, tetapi barang tidak kunjung datang. Itu yang jadi dasar laporan korban," ujarnya.

Dalam pemesanan kepada pelaku, korban mengirim uang Rp 31,2 juta pada 9 April 2022.

Korban memesan 120 dus minyak goreng merek Bimoli.

"Ditunggu sampai Oktober, pelaku tidak kunjung mengirim produk ke korban, karena alasan harga (minyak goreng) naik," ucap dia.

Memanfaatkan media sosial WhatsApp, mahasiswi cantik ini melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News