BY, Bandar Besar Sabu-Sabu Ditangkap di Tangerang, Lihat Barang Buktinya, Edan

BY, Bandar Besar Sabu-Sabu Ditangkap di Tangerang, Lihat Barang Buktinya, Edan
Konferensi pers pengungkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 43 Kilogram di Mapolda Banten, Jumat (1/7). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, CIPOCOK JAYA - Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus petugas Polresta Tangerang.

Dari tangan tujuh orang pengedar, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu mencapai lebih dari 43 Kilogram (Kg).

Pengungkapan berawal dari ditangkapnya salah satu pelaku berinisial ASY (28) di Kecamatan Cikupa, Tangerang.

Dari ASY ditemukan barang bukti sabu-sabu 0,25 gram.

Setelah menangkap ASY, polisi kemudian mengamankan DS (27) di kontrakannya Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Dari pengungkapan tersebut kemudian berlanjut dengan penangkapan DM (23). Dari situ ditemukan sabu-sabu seberat 17, 65 gram," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolda Banten Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang seperti dilansir banten.jpnn.com, Jumat (1/7).

Dalam pengembangan penyelidikan polisi kembali menangkap pelaku berinisial MI (25) di Pasar Kemis dengan barang bukti sabu-sabu 768,4 gram yang dikemas menjadi delapan bungkus plastik berwarna hitam.

"Pengedaran sabu-sabu ini tidak hanya di wilayah Banten, akan tetapi, meliputi lintas provinsi," ucap dia.

Tujuh orang jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu diringkus petugas Polresta Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News