Cabuli Gadis Tetangga, Kakek Terancam 15 Tahun
Rabu, 09 Januari 2013 – 11:06 WIB
SAMBAS - BS, warga Desa Sungai Rusa Kecamatan Selakau mencabuli anak tetangganya sendiri. Pria berusia 60 tahun ini tega mencabuli Bunga, bukan nama sebenarnya yang mengalami keterbelakangan mental. Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 81 dan 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun, serta pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mantan Kaur Pembangunan di desa Sungai Rusa ini mendekam dibui.
Baca Juga:
"Saat ini tersangka BS sudah kita tahan, dan akan diusut tuntas, saksi dan warga serta korban sudah kita periksa," ungkap Kapolres Sambas AKBP Pahala HM Panjaitan melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Dudung Setiawan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Syamsuri kepada koran ini kemarin.
Baca Juga:
SAMBAS - BS, warga Desa Sungai Rusa Kecamatan Selakau mencabuli anak tetangganya sendiri. Pria berusia 60 tahun ini tega mencabuli Bunga, bukan nama
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali