Cabuli Pembantu, Mantan Presiden Israel Dihukum 7 Tahun
Rabu, 23 Maret 2011 – 00:53 WIB
PENGADILAN Israel kemarin (22/3) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Presiden Israel, Moshe Katsav dalam kasus perkosaan. Vonis pengadilan itu pun menjadi pesan yang tegas kepada publik Israel bahwa tidak ada pengecualian hukum. Namun Katsav yang dikenal taat agama, menyatakan bahwa dirinya hanya korban pemerasan dari pihak yang mencari-cari kesalahan karena latar belakang etnis. Katsav memang terlahir di Iran. Ia tumbuh besar dari daerah kumuh dan pernah dijadikan contoh yang baik bagi imigran Yahudi dari Timur Tengah maupun Afrika Utara. Sebab, kebanyakan elit Israel secara tradisional merupakan keturunan Eropa.
Diberitakan REUTERS, tiga hakim panel menyatakan bahwa Katsav bersalah karena dua kali memperkosa seorang pembantu ketika ia menjabat sebagai menteri kabinet di akhir 1990-an. Katsav juga dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan lain yang bekerja untuknya pada tahun 2000-2007, saat masih aktif menjabat sebagai presiden.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Katsav yang kini berusia 65 tahun juga dinyatakan bersalah karena menghalangi pengadilan dengan berusaha berunding dengan seorang pelapor untuk mengatur kesaksian di depan polisi.
Baca Juga:
PENGADILAN Israel kemarin (22/3) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Presiden Israel, Moshe Katsav dalam kasus perkosaan. Vonis
BERITA TERKAIT
- DPR Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian di Timteng
- Militer Israel Klaim Bunuh Pentolan Jamaah Islamiyah Lebanon
- 1.119 WNI Berhasil Direpatriasi dari Kawasan Berbahaya Sepanjang 2023
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- Guru Besar UI Khawatirkan Dampak Konflik Timur Tengah terhadap Indonesia
- Indonesia Jalin Program Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa