Cabut Izin Ekspor Perusahaan Mafia Minyak Goreng, Usut Juga Pajaknya

Cabut Izin Ekspor Perusahaan Mafia Minyak Goreng, Usut Juga Pajaknya
Pemerintah didesak mencabut izin ekspor perusahaan yang terlibat dalam praktik mafia minyak goreng agar pemandangan seperti di foto ini tidak terulang lagi. Foto: Wenti Ayu/JPNN.com

"Yang keempat, mewajibkan devisa hasil ekspor CPO tiga perusahaan yang terlibat pemufakatan jahat untuk dimasukkan kedalam perbankan di dalam negeri dan wajib konversi ke rupiah," ucap Bhima.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Kementerian Perdagangan.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. (dil/jpnn)

Pemerintah harus menghukum perusahaan yang terlibat kasus mafia minyak goreng. Pencabutan izin ekspor adalah salah satu opsinya


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News