Cabut Izin PT Silva dan BSMI!

Cabut Izin PT Silva dan BSMI!
Cabut Izin PT Silva dan BSMI!
Dikatakan, sengketa tanah antar warga dan perusahaan merupakan akar masalah utama dalam kasus berdarah di Mesuji. “Penyelesaian masalah-masalah pertanahan itu harus diselesaikan, mulai dari sengketa tanah, baik itu masalah HGU maupun masalah register 45,” bebernya.

Karenanya, Komisi III DPR-RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) menyusul kasus perebutan lahan yang berujung kekerasan di Mesuji, di Lampung dan Sumatera Selatan. Usulan Panja ini akan akan dibahas dalam rapat pleno Komisi III pada 8 Januari 2012 mendatang.

“Hasil panja nantinya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, lebih kemasalah kebijakanya. Karena masalah sengketa ini kan bukan hanya di Lampung maupun di Sumsel, tapi hampir seluruh daerah di Indonesia,” jelasnya.

Azis juga mengaku heran terkait bertambah luasnya lahan milik PT Silva Inhutani, dari 10 ribu hektar (ha) menjadi 43 ribu hektar. Dikatakanya, pada tahun 1986, PT Silva Inhutani mengantongi izin perkebunan dengan luas lahan 10 ribu hektare. Dalam tahun 1997 izinnya dicabut dan tiba-tiba dalam tahun 2004 Inhutani kembali beroperasi dengan perluasan lahan menjadi 43 ribu hektar. “Kita nanti juga akan panggil perusahaan-perusahaan yang bermasalah itu di Panja,” ucapnya.

JAKARTA - Ketua Tim Pencari Fakta Komisi III untuk kasus Mesuji, Azis Syamsuddin, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin PT Silva

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News