Cagub Petahana Ini Tetap Berpedoman pada SK Prabowo

Cagub Petahana Ini Tetap Berpedoman pada SK Prabowo
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, LAMPUNG - Bakal calon gubernur (balongub) petahana M. Ridho Ficardo masih berpedoman pada Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 04-424/Rekom/DPP-GERINDRA/2017.

Sebelumnya Gerindra bermanuver mengalihkan rekomendasi ke Arinal Djunaidi.

Isinya memuat rekomendasi balongub Lampung periode 2018–2023 tertanggal 14 April 2017. Dalam surat dimuat nama Ridho sebagai balongub yang akan diusung Partai Gerindra.

’’Saya nggak tahu kalau ada rekomendasi baru,” kata Ridho kepada Radar Lampung (Jawa Pos group) di Mahan Agung –rumah dinas gubernur, Minggu (17/9).

Ketua DPD I Partai Demokrat (PD) Lampung ini juga angkat bicara tentang arah dukungan partainya. Ridho blak-blakan menyatakan sudah mengantongi restu Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk maju di Pilgub Lampung 2018. Dia mengungkapkan hasil pertemuannya dengan SBY belum lama ini.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, SBY menyatakan dukungannya. Karenanya, lanjut Ridho, saat ini PD sudah tak lagi membahas soal rekomendasi calon gubernur (cagub). Tetapi sudah membicarakan tim pemenangan. ’’Saya sudah bertemu Pak SBY. Kami sudah rapat pemenangan. Jadi bukan lagi bicara rekom, tetapi sudah tentang pemenangan,” ujar Ridho.

Ridho mengatakan, SBY mengapresiasi kinerja DPD PD Lampung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Selain itu, SBY juga melihat hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) beberapa tahun terakhir. Di sejumlah pilkada, calon yang diusung PD berhasil menang. Di antaranya di Kabupaten Pesawaran, Waykanan, Bandarlampung, Pesisir Barat, Pringsewu, Mesuji, dan Tulangbawang Barat.

Di legislatif, posisi PD berada di papan atas. Meskipun ada daerah yang tidak menjadi ketua DPRD, posisinya berada di posisi dua maupun tiga. Karena itu, lanjut dia, PD menargetkan untuk kembali memenangkan Pilgub Lampung 2018. Pekan lalu, Ridho pun sudah memerintahkan mesin partai untuk bekerja.

Bakal calon gubernur (balongub) petahana M. Ridho Ficardo masih berpedoman pada Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra Nomor 04-424/Rekom/DPP-GERINDRA/2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News