Caleg Terpilih Ancam PTUN-kan KPU

Caleg Terpilih Ancam PTUN-kan KPU
Caleg Terpilih Ancam PTUN-kan KPU

Eri menegaskan dirinya telah mengundurkan diri dari Anggota Komite BPH Migas per tanggal tanggal 14 Agustus 2008 dengan saya menandatangani Formulir Model BB-7. “Sejak tanggal 14 Agustus 2008 saya tidak pernah terlibat lagi dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Komite BPH Migas dan atau melakukan tindakan lain untuk dan atas nama anggota BPH Migas, karena saya fokus untuk melakukan pertemuan-pertemuan dengan para konstituen dan pihak lain di Dapil XI Jawa Barat,” tandasnya.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2009 KPU juga telah menyatakan Eri secara legal sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI. Karena itu, Eri mempertanyakan keputusan KPU yang menunda penetapannya sebagai caleg terpilih. Pasalnya, kata Eri, penundaan penetapan itu bertentangan dengan pasal

55 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009  yang  menyatakan bahwa “Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan Calon Terpilih Anggota DPR.”

     

Karena itu, Eri menganggap tidak alasan yang membenarkan keputusan KPU yang menunda penetapannya. Senin kemarin, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Eri. Hingga saat ini, hasil kerja Bawaslu memang belum diketahui. Namun Eri mengaku tidak akan menerima begitu saja, jika ternyata Bawaslu merekomendasikan agar dirinya digugurkan dari caleg terpilih. "Keputusan itu tentu tidak berdasar, tidak adil dan telah mengkhianati suara rakyat yang telah memilih saya," kata Eri menegaskan. Perlu diketahui, di Dapil XI Jawa Barat, Eri berhasil meraup 24.950 suara. (aj/jpnn)

 

JAKARTA - Calon anggota Legislatif terpilih  dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eri Purnomohadi mengancam akan mem-PTUN-kan Komisi Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News