Capek-capek Mencuri, Diamuk Massa pula, Ternyata Dalam Tas Korban Isinya Hanya Uang Rp 70 Ribu

Capek-capek Mencuri, Diamuk Massa pula, Ternyata Dalam Tas Korban Isinya Hanya Uang Rp 70 Ribu
Pelaku perampasan di Jalan Sukomanunggal Jaya yang tertangkap. Foto: dok. Humas Polsek Sukomanunggal/ngopibareng

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (ngopibareng/jpnn)

Perampas tas warga diamuk massa dan ternyata saat dicek tas yang dicuri hanya berisi uang Rp 70 ribu rupiah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News