Capek-capek Mencuri, Diamuk Massa pula, Ternyata Dalam Tas Korban Isinya Hanya Uang Rp 70 Ribu
Rabu, 19 Agustus 2020 – 13:43 WIB
Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (ngopibareng/jpnn)
Perampas tas warga diamuk massa dan ternyata saat dicek tas yang dicuri hanya berisi uang Rp 70 ribu rupiah.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- AM Diamuk Massa di Bengkalis, Ini Sebabnya