Caplok Lahan Tambang Arutmin, Dua Pengusaha Ditangkap
Jumat, 09 Juli 2010 – 12:16 WIB

Caplok Lahan Tambang Arutmin, Dua Pengusaha Ditangkap
Dijelaskan Endang, kedua tersangka itu diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan. Diduga kuat mereka melakukan pertambangan di lahan PT Arutmin. “Untuk letak posisi yang pastinya kita akan melakukan penentuan bersama Dinas Pertambangan Provinsi Kalsel. Dalam waktu dekat hasilnya akan keluar. Untuk sementara kedua tersangka diduga menambang di lahan PT Arutmin,” ungkapnya.
Baca Juga:
Sedangkan batubara yang ditambang belum keluar meski tambang sudah terbuka dan beraktivitas. “Dari informasi yang ada kedua tersangka ini melakukan aktivitas sejak tanggal 5 Juni 2010 sampai tanggal 29 Juni 2010. Mereka beraktivitas kurang lebih 14 hari. Kepada yang besangkutan dikenakan pasal 158 UU No 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara,” terangnya.(mr-105/fuz/jpnn)
BANJARMASIN– Luasnya lahan PKP2B yang dimiliki PT Arutmin membuat perusahaan kesulitan melakukan kontrol. Akibatnya, pencaplokan lahan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini