Catat! Kepsek yang Potong Gaji dan Berhentikan Honorer Bisa Dipecat
Selasa, 07 Juli 2020 – 11:57 WIB

Ilustrasi kepala sekolah. Foto: Istimewa/Radar Bogor
Yusak berharap, kebijakan tambahan penghasilan ini ke depan bisa diberikan untuk honorer di TK, SD dan SMP di bawah Pemda Kabupaten dan Kota di Bengkulu, yang masih banyak menerima gaji di bawah Rp500 ribu per bulan. Bahkan ada yang Rp250 ribu per bulan.
"Sampai hari ini mereka belum merasakan perhatian seperti honorer di SMA/SMK sederajat," ucap Yusak, sembari menambahkan bahwa perjuangan mereka sejak awal adalah mendapatkan Keppres pengangkatan sebagai PNS, bukan dijadikan PPPK.(fat/jpnn)
Kepala sekolah (Kepsek) yang coba-coba memotong gaji honorer, atau memecat honorer tanpa dasar yang benar bisa dipecat dari jabatannya.
Redaktur : Yessy
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini