Catat! Kepsek yang Potong Gaji dan Berhentikan Honorer Bisa Dipecat

Catat! Kepsek yang Potong Gaji dan Berhentikan Honorer Bisa Dipecat
Ilustrasi kepala sekolah. Foto: Istimewa/Radar Bogor

Yusak berharap, kebijakan tambahan penghasilan ini ke depan bisa diberikan untuk honorer di TK, SD dan SMP di bawah Pemda Kabupaten dan Kota di Bengkulu, yang masih banyak menerima gaji di bawah Rp500 ribu per bulan. Bahkan ada yang Rp250 ribu per bulan.

"Sampai hari ini mereka belum merasakan perhatian seperti honorer di SMA/SMK sederajat," ucap Yusak, sembari menambahkan bahwa perjuangan mereka sejak awal adalah mendapatkan Keppres pengangkatan sebagai PNS, bukan dijadikan PPPK.(fat/jpnn)

Kepala sekolah (Kepsek) yang coba-coba memotong gaji honorer, atau memecat honorer tanpa dasar yang benar bisa dipecat dari jabatannya.


Redaktur : Yessy
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News