Catat! Kepsek yang Potong Gaji dan Berhentikan Honorer Bisa Dipecat
Selasa, 07 Juli 2020 – 11:57 WIB
Yusak berharap, kebijakan tambahan penghasilan ini ke depan bisa diberikan untuk honorer di TK, SD dan SMP di bawah Pemda Kabupaten dan Kota di Bengkulu, yang masih banyak menerima gaji di bawah Rp500 ribu per bulan. Bahkan ada yang Rp250 ribu per bulan.
"Sampai hari ini mereka belum merasakan perhatian seperti honorer di SMA/SMK sederajat," ucap Yusak, sembari menambahkan bahwa perjuangan mereka sejak awal adalah mendapatkan Keppres pengangkatan sebagai PNS, bukan dijadikan PPPK.(fat/jpnn)
Kepala sekolah (Kepsek) yang coba-coba memotong gaji honorer, atau memecat honorer tanpa dasar yang benar bisa dipecat dari jabatannya.
Redaktur : Yessy
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Pj Bupati PPU: Kami Pastikan Honorer Dapat THR
- 5 Berita Terpopuler: THR Cair PNS & PPPK Cek Saldo, Ada yang Dicoret, Kondisi jadi Memanas
- THR 2024: Saatnya Para PNS & PPPK Cek Saldo, Oh Honorer Bukan ASN
- Bangka Selatan Mengajukan 505 Formasi CASN 2024, Ini Perinciannya