Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Peredaran Rokok Ilegal di Daerah Ini

Petugas menyita karton berisi rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.
Di hari yang sama, petugas juga mengamankan sebuah pikap yang mengangkut rokok ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung.
Kemudian pada Kamis (16/3), petugas kembali menggagalkan pengiriman rokok yang diduga ilegal yang menggunakan mobil pribadi dan akan melintas di Jalan Tol Salatiga-Semarang.
Dari keseluruhan penindakan, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyita barang bukti berupa 2.661.800 batang rokok ilegal, 1 unit truk, 1 unit pikap, dan 1 unit minibus.
Seluruh barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama dengan enam orang terperiksa, yaitu sopir dan kernet untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan penindakan rokok ilegal merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.
"Selain dijual dengan harga murah sehingga dapat dengan mudah dibeli siapapun, termasuk anak, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar," bebernya.
Bea Cukai memburu peredaran rokok ilegal di daerah ini guna mencegah peningkatan perokok pemula
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh