Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Peredaran Rokok Ilegal di Daerah Ini

Cegah Peningkatan Perokok Pemula, Bea Cukai Buru Peredaran Rokok Ilegal di Daerah Ini
Barang bukti berupa rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Jateng DIY saat melakukan penindakan belum lama ini. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Petugas menyita karton berisi rokok sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Di hari yang sama, petugas juga mengamankan sebuah pikap yang mengangkut rokok ilegal di Gerbang Tol Kalikangkung.

Kemudian pada Kamis (16/3), petugas kembali menggagalkan pengiriman rokok yang diduga ilegal yang menggunakan mobil pribadi dan akan melintas di Jalan Tol Salatiga-Semarang.

Dari keseluruhan penindakan, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyita barang bukti berupa 2.661.800 batang rokok ilegal, 1 unit truk, 1 unit pikap, dan 1 unit minibus.

Seluruh barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama dengan enam orang terperiksa, yaitu sopir dan kernet untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menegaskan penindakan rokok ilegal merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.

"Selain dijual dengan harga murah sehingga dapat dengan mudah dibeli siapapun, termasuk anak, rokok ilegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan peringatan kesehatan bergambar," bebernya.

Bea Cukai memburu peredaran rokok ilegal di daerah ini guna mencegah peningkatan perokok pemula

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News