Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas Yonif 642 Terapkan Protokol Kesehatan Kepada PMI
Rabu, 25 November 2020 – 22:52 WIB
“Dari hasil rapid test seluruhnya dinyatakan non reaktif. Namun kepada mereka kita mengimbau untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, menerapkan physical distancing, memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ungkap Letkol Inf Alim Mustofa.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah setiap orang yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok
- RUMI Garap Film Dokumenter 'Pilihan' Tentang Pekerja Migran