Celah Regulasi Bisa Picu Penyalahgunaan Data Registrasi

Celah Regulasi Bisa Picu Penyalahgunaan Data Registrasi
Kartu keluarga (KK) untuk keperluan registrasi ulang data pengguna ponsel. Foto/ilustrasi: JPNN.Com

Dikatakan, sengaja atau tidak sengaja data-data pribadi masyarakat telah beredar luas di internet. Hal itu tak lain dari perilaku di dunia siber.

Berdasarkan data yang diimiliki ATSI, sebanyak 60 persen pengguna internet mengunggah fotonya di dunia maya.

Tak hanya itu, 50 persen dari pengguna internet juga memberikan data berupa tanggal lahir, lalu 46 persen memberikan informasi mengenai email pribadinya.

Lebih dari itu, 30 persen pengguna internet juga memberikan informasi alamat rumahnya dan bahkan 24 persennya menuliskan nomor handphone.

"Sengaja atau tidak, semua data-data pribadi kita di dunia maya itu ada. Kita sendirilah yang memberikan itu ke public domain. Di mana semua orang bisa melihat. Bahkan kita kadang dengan sengaja pernah bilang; kalau mau melihat email saya, lihat saja di Facebook," ujarnya.

Dengan banyaknya data-data yang dipublikasi di internet, sudah pasti sulit untuk dikontrol penggunaan data tersebut.

"Pengguna internet tak akan pernah tahu imbas dari data-data yang telah mereka publish melalui internet suatu hari nanti," lanjutnya.

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad M. Ramli mengatakan yang terjadi adalah penyalahgunaan data kependudukan oleh oknum untuk melakukan registrasi ulang nomor seluler.

Celah dalam regulasi dinilai sejumlah kalangan dapat memang bisa memicu penyalahgunaan data registrasi kartu prabayar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News