Celah Regulasi Bisa Picu Penyalahgunaan Data Registrasi

Celah Regulasi Bisa Picu Penyalahgunaan Data Registrasi
Kartu keluarga (KK) untuk keperluan registrasi ulang data pengguna ponsel. Foto/ilustrasi: JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Munculnya kasus penyalahgunaan data registrasi kartu prabayar sempat memicu keresahan masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai celah dalam regulasi dapat memang bisa memicu penyalahgunaan data registrasi kartu prabayar.

Hal itu diperparah dengan adanya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan fasilitas di mitra operator yang tersebar di ratusan ribu outlet atau counter dan juga banyaknya data pribadi yang tersebar di dunia maya.

“Yang pertama perlu dipahami, apanya dulu yang bocor? Data yang beredar dan mengalir yang disimpan operator itu hanya nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Hanya berisi nomor saja, bisa apa orang dengan data NIK dan KK,” kata Merza Fachys, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut Merza, operator hanya meneruskan dua nomor (NIK dan KK) itu ke database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk mendapat jawaban bahwa NIK dan KK sesuai atau tidak.

“Kalau sesuai, nomor itu benar. Bukan abal-abal. Maka kita yakini orang ini orang yang benar,” ujarnya.

Terkait kasus penyalahgunaan data registrasi kartu prabayar, Merza menjelaskan, setelah ditelusuri ada ibu-ibu yang minta dibantu meregistrasi kartunya di outlet.

“Kemudian ada orang datang, minta didaftarkan juga, akhirnya menggunakan data ibu yang tadi. Kemudian begitu terus, berulang-ulang. Nah, kebocoran data hanya bisa terjadi jika nama-nama keluar dari database Dukcapil. Padahal Dukcapil bilang, proteksinya sudah setengah mati,” paparnya.

Celah dalam regulasi dinilai sejumlah kalangan dapat memang bisa memicu penyalahgunaan data registrasi kartu prabayar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News