Celah Regulasi Bisa Picu Penyalahgunaan Data Registrasi

Celah Regulasi Bisa Picu Penyalahgunaan Data Registrasi
Kartu keluarga (KK) untuk keperluan registrasi ulang data pengguna ponsel. Foto/ilustrasi: JPNN.Com

Seluruh data kependudukan aman karena Kementerian Dalam Negeri mempunyai SOP yang ketat untuk melindunginya, selain itu operator memiliki ISO 270001.

"Kemendagri SOP-nya ketat, operator seluler juga memiliki ISO 270001. Jadi kata-kata kebocoran itu terlalu tendensius, yang terjadi penyalahgunaan data untuk registrasi," tutur Ahmad Ramli.

Untuk mencegah kasus serupa, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menggandeng Bareskrim Polri untuk melakukan penelitian terhadap kasus yang terjadi di masyarakat.

Langkah itu dilakukan sejalan dengan upaya pembersihan (cleansing) data kartu prabayar yang sudah teregistrasi.

Dikatakan, penyalahgunaan data bisa saja terjadi karena banyak pihak yang memberikan data-data terkait dengan pembelian atau pengajuan kredit.

Dikatakan, langkah pertama pencegahan yang dilakukan BRTI adalah meng-unreg nomor yang diketahui tidak sesuai. (sam/jpnn)


Celah dalam regulasi dinilai sejumlah kalangan dapat memang bisa memicu penyalahgunaan data registrasi kartu prabayar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News