Mencemari Lingkungan dan Tak Menjalani Sanksi, Izin PT KCN Dicabut
Senin, 20 Juni 2022 – 23:02 WIB
Menurut Asep, selama masa periode pengenaan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus memantau dan mengawasi langkah-langkah perbaikan.
Namun, PT KCN belum melaksanakan perintah sanksi administratif. Karena itu, dilakukan pemberatan penerapan sanksi dengan penerbitan SK tersebut.
“PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku,” katanya.
Dasar hukumnya didasarkan pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencabut izin PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Membangun Peradaban Cinta Lingkungan