Cemburu Buta Membuat Andri Febrian Harus Merasakan Penjara Lima Bulan

Cemburu Buta Membuat Andri Febrian Harus Merasakan Penjara Lima Bulan
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com, SERANG - Perasaan cemburu dengan pujaan hati terkadang membuat orang gelap mata. Andri Febrian, 30, contohnya. Hanya gara-gara cemburu kekasihnya dekat dengan pria lain, Andri melakukan penganiayaan.

Akibat perbuatannya itu, Andri harus merasakan dinginnya sel penjara selama lima bulan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Selasa (16/7), Andri terbukti menganiaya pacarnya sendiri, Dian Juanawati.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Heri Kristijanto dalam amar putusannya, seperti dilansir Radar Banten, Rabu (17/7).

BACA JUGA: Remaja Putri 20 Tahun Babak Belur Dianiaya Mantan Pacar

Perbuatan Andri menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Perbuatan Andri telah melukai Dian sebagai pertimbangan hal yang memberatkan. Sementara hal-hal yang meringankan, keduanya telah saling memaafkan, belum pernah dihukum.

“Terdakwa (Andri-red) berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan berterus terang sehingga tidak mempersulit persidangan,” kata majelis hakim.

Perkara penganiyaan tersebut bermula pada Rabu 19 September 2018 sekira pukul 09.00 WIB di Perumahan Griya Permata Asri, Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. Andri ketika itu berang melihat ada panggilan telepon masuk dari Dikdik, teman kerja Dian. Curiga Dian selingkuh, Andri menanyakan langsung hubungan keduanya.

Dian menegaskan tidak ada hubungan spesial dengan Dikdik. Namun klarifikasi itu tidak dipercaya Andri. Dia naik pitam. “Terdakwa menjedotkan kepala Dian Juniawati sebanyak empat kali,” ucap Heri.

Dalam sidang pembacaan putusan di PN)Serang, Banten, Andri terbukti menganiaya pacarnya sendiri, Dian Juanawati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News