Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU

Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU
Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU
JAKARTA - Permintaan Partai Demokrat yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi dispensasi terkait mekanisme daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif  yang harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai, merupakan permintaan yang gegabah.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai permintaan itu mengganggu upaya penegakan hukum, pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, dan taat asas. Alasannya karena dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu ataupun dalam UU lain yang terkait dengan pelaksanaan pemilu, tidak mengenal istilah dispensasi.

"Semua ketentuan yang telah ditetapkan baik dalam UU Pemilu, Parpol ataupun peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sama sekali tidak memungkinkan dibukanya pintu dispensasi tersebut," ujar Ray dalam keterangan pers, Minggu (3/3).

Menurut Ray, UU Pemilu atau parpol hanya mengenal ruang bagi ketidakpuasaan atau perasaan tidak dilayani secara adil oleh penyelenggara pemilu melalui jalur hukum

JAKARTA - Permintaan Partai Demokrat yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News