Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU

Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU
Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU
Seperti melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu atau DKPP, sengketa tahapan pemilu ke Bawaslu atau ke PTUN atau menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. "Partai Demokrat sedang tidak mengalami tiga hal tersebut," terangnya.

Dikatakan Ray, faktor ketidaksiapan karena adanya perubahan struktur kepengurusan misalnya tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa atau lainnya yang memungkinkan dikecualikanya Partai Demokrat dari aturan umum. Dengan begitu, jelas tak ada pintu dispensasi dalam UU Pemilu atau parpol.

Permintaan dispensasi itu kata Ray, juga akan mengundang perasaan tidak adil. Khususnya kepada parpol-parpol yang tidak diloloskan KPU sebagai peserta pemilu. Dan lebih khusus kepada PKPI yang sudah mendapat keputusan Bawaslu diloloskan sebagai peserta pemilu tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU.

"Jika ada dispensasi dalam pemilu, mestinya parpol-parpol ini tepat mendapat dispensasi," ucapnya.

JAKARTA - Permintaan Partai Demokrat yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News