Cepat Gelar KLB, Bukan Minta Dispensasi ke KPU
Minggu, 03 Maret 2013 – 16:34 WIB
Seperti melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu atau DKPP, sengketa tahapan pemilu ke Bawaslu atau ke PTUN atau menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. "Partai Demokrat sedang tidak mengalami tiga hal tersebut," terangnya.
Baca Juga:
Dikatakan Ray, faktor ketidaksiapan karena adanya perubahan struktur kepengurusan misalnya tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa atau lainnya yang memungkinkan dikecualikanya Partai Demokrat dari aturan umum. Dengan begitu, jelas tak ada pintu dispensasi dalam UU Pemilu atau parpol.
Permintaan dispensasi itu kata Ray, juga akan mengundang perasaan tidak adil. Khususnya kepada parpol-parpol yang tidak diloloskan KPU sebagai peserta pemilu. Dan lebih khusus kepada PKPI yang sudah mendapat keputusan Bawaslu diloloskan sebagai peserta pemilu tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU.
"Jika ada dispensasi dalam pemilu, mestinya parpol-parpol ini tepat mendapat dispensasi," ucapnya.
JAKARTA - Permintaan Partai Demokrat yang disampaikan melalui Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Amir Syamsudin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi
BERITA TERKAIT
- Serius Maju di Pilkada SBT 2024, Mahyudin Rumata Ikut Uji Kelayakan di Kantor DPP PKB
- Pilgub Sulteng 2024, Skala Data Indonesia: Elektabilitas Rusdy Mastura Tertinggi
- Teguh Santosa Siap Memaparkan Visi dan Misi di Hadapan Masyarakat Sumut
- Panitia Rakernas V PDIP Bertanggung Jawab soal Ponsel Wartawan Lenyap
- Ganjar Ungkap Arahan Tertutup Megawati di Hari Kedua Rakernas V PDIP, Ada Soal Pilkada
- Fahris Badar PAN: Masyarakat Berharap IMS Maju Jadi Calon Bupati Halmahera Tengah