Chairul Basri Lolos dari Hukuman Mati

Chairul Basri Lolos dari Hukuman Mati
Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH saat menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Chairul Basri, terdakwa kurir 7 kilogram Sabu-sabu. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kurir 7 kilogram sabu-sabu, Chairul Basri.

Vonis dijatuhkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1A Khusus Palembang, Rabu (28/07)

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Chairul Basri dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, itu lantas memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan JPU, untuk menyatakan terima atau pikir-pikir terhadap putusan hakim.

“Terima Yang Mulia,’’ jelas terdakwa melalui sambungan teleconference, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Sebelumnya bahwa terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Terpisah Kuasa Hukum terdakwa Arif Rahman SH dan Depiyanti SH dari Posbakum Palembang, selaku penasehat hukum terdakwa merasa putusan tersebut sudah tepat.

Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Tim BNN Provinsi Sumsel saat melintas di Rest Area Km. 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, 20 Maret 2021 sekira pukul 07.50 WIB.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kurir 7 kilogram sabu-sabu, Chairul Basri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News