China Sebut Aturan Anti-TikTok Bentuk Persaingan Tidak Sehat

China Sebut Aturan Anti-TikTok Bentuk Persaingan Tidak Sehat
TikTok Shop yang berdampak terhadap UMKM. Foto: ilustrasi/Antara

"Kami tidak pernah meminta dan tidak akan pernah meminta perusahaan atau individu untuk mengumpulkan atau memberikan data di negara lain kepada Pemerintah China dengan melanggar hukum setempat," tegas Wang Wenbin.

Menurut Wang, meski AS tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok mengancam keamanan nasionalnya, tapi negara itu tetap menggunakan kekuasaannya dan menyalahgunakan istilah keamanan nasional sebagai alasan untuk menekan TikTok.

"Kami juga menyambut berbagai 'platform' dan layanan asing ke pasar China dengan syarat mereka mematuhi hukum dan peraturan China. Hal ini sangat berbeda dengan sikap AS atas TikTok yang jelas-jelas merupakan tindakan 'bullying' dan logika perampok," ungkap Wang Wenbin.

Berdasarkan RUU itu, perusahaan pemilik Tiktok, ByteDance, punya waktu enam bulan untuk menjual sebagian sahamnya kepada pihak di luar China, tapi bila tidak bisa melakukannya, maka kios aplikasi yang dioperasikan oleh Apple, Google dan layanan lain secara resmi tidak boleh menawarkan TikTok atau menyediakan layanan "hosting web" untuk TikTok.

RUU itu juga memberikan wewenang kepada presiden untuk menetapkan aplikasi lain sebagai ancaman keamanan nasional jika aplikasi tersebut berada di bawah kendali negara yang dianggap bermusuhan dengan AS.

CEO TikTok Shou Zi Chew sudah berada di Washington mencoba menghentikan RUU tersebut.

Pihak TikTok mengatakan bahwa rancangan undang-undang ini tidak konstitusional dan berpotensi dapat mengganggu keberlangsungan para kreator konten dan pelaku bisnis yang bertumpu kepada media sosial tersebut.

Perusahaan itu juga menyangkal adanya hubungan dengan Pemerintah China dan telah merestrukturisasi perusahaan agar data pengguna AS tetap berada di negara tersebut dengan pengawasan independen.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang (RUU) untuk memblokir TikTok di negara itu

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News