Chris Brown Dijatuhi Hukuman Penjara 131 Hari

Chris Brown Dijatuhi Hukuman Penjara 131 Hari
Chris Brown Dijatuhi Hukuman Penjara 131 Hari. Getty Images

jpnn.com - Penyanyi Chris Brown tak bisa mengelak dari tuntutannya. Saat disidang di Pengadilan Los Angeles, Jumat (9/5), pria yang juga bekas kekasih Rihanna itu mengakui seluruh perbuatannya dengan berkelahi di Washington DC pada tahun 2013 lalu.

Dengan aksi itu, raper berkulit hitam itu dinyatakan telah melanggar hukuman percobaan yang dijalaninya.  Chris Brown sebelumnya dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan.

Laman CNN, Sabtu (10/5) melansir Hakim Pengadilan Los Angeles, James Brandlin menjatuhkan hukuman 365 hari atau satu tahun karena pelanggaran hukuman masa percobaan itu. Hukuman ini dipotong masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani selama  234 hari sehingga tetap harus mendekam di penjara selama 131 hari lagi.

Usai pembacaan putusan, Brown langsung digelandang masuk dalam penjara. Dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, ia melempar senyum.

Pengacara Brown, Mark Geragos mengatakan penanganan kasus kliennya memang molor. Brown harus menunggu selama dua bulan di balik jeruji karena adanya keterlambatan pelimpahan berkas perkara penyanyi berusia 25 tahun itu dari Washinton DC. (awa/jpnn)

Penyanyi Chris Brown tak bisa mengelak dari tuntutannya. Saat disidang di Pengadilan Los Angeles, Jumat (9/5), pria yang juga bekas kekasih Rihanna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News