Chris Brown Dijatuhi Hukuman Penjara 131 Hari
jpnn.com - Penyanyi Chris Brown tak bisa mengelak dari tuntutannya. Saat disidang di Pengadilan Los Angeles, Jumat (9/5), pria yang juga bekas kekasih Rihanna itu mengakui seluruh perbuatannya dengan berkelahi di Washington DC pada tahun 2013 lalu.
Dengan aksi itu, raper berkulit hitam itu dinyatakan telah melanggar hukuman percobaan yang dijalaninya. Chris Brown sebelumnya dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan.
Laman CNN, Sabtu (10/5) melansir Hakim Pengadilan Los Angeles, James Brandlin menjatuhkan hukuman 365 hari atau satu tahun karena pelanggaran hukuman masa percobaan itu. Hukuman ini dipotong masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani selama 234 hari sehingga tetap harus mendekam di penjara selama 131 hari lagi.
Usai pembacaan putusan, Brown langsung digelandang masuk dalam penjara. Dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol, ia melempar senyum.
Pengacara Brown, Mark Geragos mengatakan penanganan kasus kliennya memang molor. Brown harus menunggu selama dua bulan di balik jeruji karena adanya keterlambatan pelimpahan berkas perkara penyanyi berusia 25 tahun itu dari Washinton DC. (awa/jpnn)
Penyanyi Chris Brown tak bisa mengelak dari tuntutannya. Saat disidang di Pengadilan Los Angeles, Jumat (9/5), pria yang juga bekas kekasih Rihanna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Perasaan Parto Patrio Menjelang Operasi Batu Ginjal Ketiga
- Eksplorasi Maksimal Teza Sumendra dalam Album Midnight Notion
- Polisi Ungkap Kondisi Epy Kusnandar yang Dilarikan ke RSKO Jakarta
- Difitnah Haters, Sarwendah Siap Ambil Langkah Hukum
- 3 Berita Artis Terheboh: Curhat Tamara Bleszynski Bikin Heboh, Epy Dibawa ke RSKO
- Petuah Sule untuk Rizky Febian dan Mahalini yang Baru Menikah