Cinta Dapat, Motor pun Ditilap

Cinta Dapat, Motor pun Ditilap
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menginterogasi tersangka AN. Foto: RMOL

"Korban yang curiga, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen," ungkap Rudy.

Menurut Rudy, AN sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi karena kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2015 dan diputus 4 tahun 6 bulan.

"Dari program remisi, tersangka bisa bebas lebih cepat satu tahun, pada tahun 2019," katanya. (rmol)

Residivis ini mengelabui seorang wanita dengan modus mengaku sebagai Intelijen kepolisian.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News