Cinta Negara pada Masyarakat Hukum Adat

Cinta Negara pada Masyarakat Hukum Adat
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara saat rayakan peringatan AMAN di TIM, Jakarta Pusat. Foto : Humas KLHK

Kedua entitas ini meliputi warga yang sama dan hidup di atas muka bumi yang sama, maka dari itu, sudah sewajarnya jika masyarakat adat juga mendapatkan hak yang sama seperti warga negara yang lain, seperti kesetaraan pelayanan publik juga keadilan penegakan hukum.

Data capaian Program Hutan Sosial hingga Juli 2019, untuk skema Hutan Adat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan ± 34.569 hektar (ha) yang terdiri dari penetapan atau pencantuman hutan adat sebanyak 51 unit seluas ± 23.942 ha dan Pencadangan Hutan Adat sebanyak 2 unit seluas ± 10.627 ha.

Memasuki bulan Agustus 2019, Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I akan dilanjutkan ke Fase II.

Berdasarkan telaah dan pemutakhiran data dan masukan dari berbagai pihak, terdapat tambahan areal seluas ± 101.138 ha yang memenuhi kriteria untuk dimasukkan dalam Peta Wilayah Indikatif Hutan Adat, sehingga secara kumulatif Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase II mencakup areal seluas ± 574.119 ha.

BACA JUGA : KPK Tetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang

Menteri Siti pada akhir pidatonya menegaskan bahwa MHA jangan pernah ragu, bahwa pemerintah akan terus berada dan bersama-sama dengan MHA, karena MHA juga bagian dari rakyat dan masyarakat Indonesia.

Dia kemudian meminta kepada semua pihak, agar bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi masyarakat adat.

"Mari bersama-sama bekerja, kita harus terus semangat, tidak boleh berhenti berjuang", pungkas Menteri Siti.

penghormatan dan perlindungan masyarakat adat sudah sangat jelas di Undang-Undang Dasar 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News