Cirebon Pertama Miliki Sentra Layanan Kumham

Cirebon Pertama Miliki Sentra Layanan Kumham
Cirebon Pertama Miliki Sentra Layanan Kumham
Karena itu, kata mantan anggota Komisi III DPR itu, Pelayanan Hukum Keliling (Yankumling) fokus pada kegiatan-kegiatan melayani masyarakat dalam hal penyuluhan, dan konsultasi hukum, pendaftaran fidusia, hak kekayaan intelektual, kewarganegaraan dan jasa hukum lainnya. "Pada saat ini pelayanan hukum keliling telah dilaksanakan di dua kota yakni Bogor dan Bekasi," tegasnya.

Selain itu, Menkumham juga menghimbau masyarakat agar setiap transaksi kredit didaftarkan secara fidusia ke kantor Kumham terdekat. "Ini untuk apa?, agar setiap cicilan kredit yang dilakukan tidak hilang begitu saja ketika terjadi kegagalan cicilan kredit dan mencegah intervensi debt collector untuk mengeksekusinya," imbuh Patrialis Akbar. (fas/jpnn)

BANDUNG - Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai satu-satunya daerah tingkat II di Indonesia yang pertama kali membentuk Sentra


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News