Cirebon Pertama Miliki Sentra Layanan Kumham

Cirebon Pertama Miliki Sentra Layanan Kumham
Cirebon Pertama Miliki Sentra Layanan Kumham
BANDUNG - Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai satu-satunya daerah tingkat II di Indonesia yang pertama kali membentuk Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ham) sebagai embrio pembentukan Kantor Pelayanan Hukum dan Ham.

"Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Cirebon merupakan yang pertama kali didirikan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah sangat memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah bekerjasama dengan Kanwil Hukum dan Ham Jawa Barat," kata Menkumham Patrialis Akbar, saat peresmian Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pelayanan Hukum Keliling, di kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Senin (9/5).

Pembentukan Sentra Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Pelayanan Hukum Keliling, kata Patrialis, merupakan salah upaya dari Kemenkumham untuk lebih mendekatkan pelayan hukum kepada seluruh masyarakat dan menampung fungsi kewenangan non-yustisial di daerah.

"Selama ini, fungsi non-yustisial dilaksanakan oleh Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan adanya sentra pelayanan hukum itu dan sesuai dengan Putusan Menkumham Nomor M.HH-02.OT.01.01 tahun 2010, maka fungsi non-yustisial itu dikembalikan ke kantor sentra pelayanan hukum dan Ham. Ini mempertegas bahwa Kemenkumham berkomitmen menjadi institusi terdepan dalam memenuhi hak-hak hukum masyarakat secara menyeluruh," katanya.

BANDUNG - Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai satu-satunya daerah tingkat II di Indonesia yang pertama kali membentuk Sentra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News