Cirus jadi Tersangka Pemalsuan Rentut Gayus Tambunan
Jumat, 12 November 2010 – 14:14 WIB
Selain itu, kata Babul, penyidikan juga sepenuhnya ditangani kepolisian. Termasuk pula soal penahanan terhadap Cirus dan Haposan, kejaksaan menyerahkannya ke kepolisian, "Dia (Cirus) ditahan atau tidak kewenangan penyidik, bukan kita," tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Cirus yang pernah menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini, dilaporkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) pada 12 Oktober 2010, menyusul munculnya pengakuan dari Gayus bahwa dia sempat mendapat dua surat rentut dari pengacaranya (Haposan) saat disidang sebagai terdakwa penggelapan di Pengadilan Negeri Tanggerang, awal tahun ini.
Gayus mengaku mengucurkan dana USD 500 ribu agar rentutnya dikoreksi. Menurut Haposan, uang tersebut dibagikan untuk aparat hukum mulai dari jaksa, hakim dan kepolisian. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan surat penuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan. Kepastian itu terungkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemeriksaan Dewi Sandra cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Kenali Gejala Skoliosis dan Cara Mengatasinya, Silakan Disimak
- Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor