Cirus jadi Tersangka Pemalsuan Rentut Gayus Tambunan
Jumat, 12 November 2010 – 14:14 WIB

Cirus jadi Tersangka Pemalsuan Rentut Gayus Tambunan
Selain itu, kata Babul, penyidikan juga sepenuhnya ditangani kepolisian. Termasuk pula soal penahanan terhadap Cirus dan Haposan, kejaksaan menyerahkannya ke kepolisian, "Dia (Cirus) ditahan atau tidak kewenangan penyidik, bukan kita," tegasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Cirus yang pernah menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini, dilaporkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) pada 12 Oktober 2010, menyusul munculnya pengakuan dari Gayus bahwa dia sempat mendapat dua surat rentut dari pengacaranya (Haposan) saat disidang sebagai terdakwa penggelapan di Pengadilan Negeri Tanggerang, awal tahun ini.
Gayus mengaku mengucurkan dana USD 500 ribu agar rentutnya dikoreksi. Menurut Haposan, uang tersebut dibagikan untuk aparat hukum mulai dari jaksa, hakim dan kepolisian. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga akhirnya resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan surat penuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan. Kepastian itu terungkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor