Coba Kabur saat Ditangkap, Jambret Menceburkan Diri ke Laut

Coba Kabur saat Ditangkap, Jambret Menceburkan Diri ke Laut
Ilustrasi

"Dari tangan penadah ini, kami dapatkan beberapa barang bukti yang dijual pelaku kepadanya yakni, Ponsel merk Oppo," jelas Agung.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP. Dan diancam penjara tujuh tahun. Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur.(Cr10/jpnn)


TANJUNGPINANG - Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk Tono (22), Ariansyah (26), dua pelaku tindak kejahatan dengan kekerasan (Curas)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News