Coba Kabur saat Ditangkap, Jambret Menceburkan Diri ke Laut
Sabtu, 21 Maret 2015 – 16:31 WIB

Ilustrasi
"Dari tangan penadah ini, kami dapatkan beberapa barang bukti yang dijual pelaku kepadanya yakni, Ponsel merk Oppo," jelas Agung.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP. Dan diancam penjara tujuh tahun. Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Tanjungpinang Timur.(Cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Jajaran Polsek Tanjungpinang Timur berhasil membekuk Tono (22), Ariansyah (26), dua pelaku tindak kejahatan dengan kekerasan (Curas)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat