Cobra Aniaya Zaini Sampai Menderita
Kamis, 30 April 2020 – 13:39 WIB
"Cobra sudah kami lakukan penahanan dan dari hasil penyidikan dia dijerat pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan," tutur perwira pertama yang pernah menjabat sebagai Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin itu.
Ganef mengatakan, kronologi kejadian berawal ketika korban hendak masuk rumah, lalu dipanggil pelaku dan dimintai uang untuk membeli minuman keras. Korban yang saat itu hanya memiliki uang sebesar Rp2.000 membuat pelaku marah dan mengayunkan senjata tajamnya.
"Dari ayunan senjata tajam pelaku itu ternyata mengenai dahi korban sehingga berdarah, korban pun lari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah," ungkapnya. (antara/jpnn)
Cobra menganiaya tetangganya sendiri menggunakan senjata tajam hingga korban menderita luka sayatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper