CPNS 2024 dan PPPK Terdampak Penundaan Pengangkatan Diminta Lapor

jpnn.com - JAKARTA - Para calon PPPK 2024 dan CPNS 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi Bali yang terdampak penundaan pengangkatan diminta untuk lapor ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat.
Diketahui, jadwal pengangkatan PPPK 2024 ditunda menjadi Maret 2026 dari jadwal sebelumnya Juli 2025.
Adapun pengangkatan CPNS 2024 molor menjadi Oktober 2025 dari yang sebelumnya Maret 2025.
BKPSDM Bali meminta CPNS 2024 yang telanjur mengundurkan diri dari tempat bekerjanya agar membuat laporan ke instansinya.
“Kami memberikan ruang untuk bisa menyampaikan kepada kami apabila ada kasus semacam itu, kalau untuk di Bali belum ada laporan bahwa dia sampai resign,” kata Kepala BKPSDM Bali Ketut Lihadnyana di Denpasar, Selasa (11/3).
Dia mengaku menyadari, khususnya CPNS formasi 2024, pasti sudah ada yang mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya di perusahaan swasta karena jadwal awal 1 Maret 2025 surat keputusan pengangkatan mereka sudah keluar.
Namun, kasus CPNS resign dari tempatnya bekerja ini hanya ia dengar di daerah luar Bali sehingga BKPSDM Bali berjanji menunggu laporan mereka yang terdampak dan akan membantu memberikan jalan keluar.
“Kalau skema (membantu CASN) tetap pada konteks melaksanakan koordinasi, kemarin Deputi SDM KemenPANRB minta untuk dikomunikasikan, semoga ini bisa dikomunikasikan,” ujar Lihadnyana yang juga mantan Penjabat Bupati Buleleng itu.
Para calon ASN yang terdampak penundaan pengangkatan PPPK 2024 dan CPNS 2024 diminta lapor.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK