CPNS Ogah di Daerah Penugasan Tidak Akan Digaji

Namun lanjut Rifai, jika ada yang kurang dari sepuluh tahun tetapi pemindahannya disetujui, maka itu kebijakan pemerintah dengan berbagai pertimbangan.
“Ada juga aturannya mengenai itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia. Jadi tidak bisa sembarangan memindahkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seluruh lulusan seleksi CPNS tahun 2018 telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan surat penugasan di tempat yang telah ditentukan.
Namun, hingga kini masih ada yang belum menjalankan tugasnya yakni menjadi petugas kesehatan di Puskesmas di wilayah Kecamatan Kelay. Hal itu diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Totoh Hermanto yang diwawancara Berau Post beberapa waktu lalu.
Bahkan diakui Totoh, lulusan CPNS tersebut telah membuat surat permohonan agar bisa dipindahtugaskan yang ditujukan kepada pimpinan tertinggi kepegawaian yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau.
“Ada satu orang yang tidak mau di tempatkan di mana dia ditugaskan. Tapi sampai sekarang saya belum tahu hasil permintaannya apakah dipenuhi atau ditolak. Kalau permohonan ditolak tentunya harus tetap bertugas di sana,” kata Totoh. (arp/har)
Terkait adanya CPNS di Dinas Kesehatan Berau yang belum bertugas di wilayah penempatan, maka gajinya tidak akan diberikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?