CPNS Ogah di Daerah Penugasan Tidak Akan Digaji
Namun lanjut Rifai, jika ada yang kurang dari sepuluh tahun tetapi pemindahannya disetujui, maka itu kebijakan pemerintah dengan berbagai pertimbangan.
“Ada juga aturannya mengenai itu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia. Jadi tidak bisa sembarangan memindahkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seluruh lulusan seleksi CPNS tahun 2018 telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan surat penugasan di tempat yang telah ditentukan.
Namun, hingga kini masih ada yang belum menjalankan tugasnya yakni menjadi petugas kesehatan di Puskesmas di wilayah Kecamatan Kelay. Hal itu diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, Totoh Hermanto yang diwawancara Berau Post beberapa waktu lalu.
Bahkan diakui Totoh, lulusan CPNS tersebut telah membuat surat permohonan agar bisa dipindahtugaskan yang ditujukan kepada pimpinan tertinggi kepegawaian yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau.
“Ada satu orang yang tidak mau di tempatkan di mana dia ditugaskan. Tapi sampai sekarang saya belum tahu hasil permintaannya apakah dipenuhi atau ditolak. Kalau permohonan ditolak tentunya harus tetap bertugas di sana,” kata Totoh. (arp/har)
Terkait adanya CPNS di Dinas Kesehatan Berau yang belum bertugas di wilayah penempatan, maka gajinya tidak akan diberikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pertanyaan Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK Muncul, Ada Bentrok, Situasinya jadi Begini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen GTK Blak-blakan, PPPK 2024 Fokus ke Tendik, Ini Menunjukkan Keseriusan