Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Korban Minta Ganti Rugi Rp 5 Juta, Tak Mampu Bayar
Minggu, 26 September 2010 – 15:25 WIB

Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Baca Juga:
Kini, kasus yang membelit Zainal itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Beruntung, meski kasusnya jalan terus, Zainal tidak ditahan. Baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.
Ustad jebolan salah satu pesantren di Kota Santri itu didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2002 pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, dia diancam dengan hukuman tiga tahun penjara.
Kuasa hukum Zainal, Supriyono menilai, peristiwa yang ditanganinya tersebut sangat tragis. Sebab, seorang guru ngaji yang tulus mengajar para santri dibalas dengan laporan polisi, hanya karena kasus sepele. "Seandainya yang dicubit orang dewasa, ini kategori penganiayaan ringan," tukasnya kemarin.
Hanya karena mencubit salah satu santrinya, yang absen pada kegiatan bersih-bersih, Ustad Zainal Abidin, guru ngaji di Desa Bloro, Kecamatan Besuki,
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka