Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili

Korban Minta Ganti Rugi Rp 5 Juta, Tak Mampu Bayar

Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili

Namun, ada yang menduga, langkah mempolisikan Zainal itu ada unsur sengaja ingin membuat sengsara Ustad muda tersebut. Indikasinya, meski sejumlah upaya perdamaian dilakukan, namun selalu menemui jalan buntu.

Kini, kasus yang membelit Zainal itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Beruntung, meski kasusnya jalan terus, Zainal tidak ditahan. Baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Ustad jebolan salah satu pesantren di Kota Santri itu didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2002 pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, dia diancam dengan hukuman tiga tahun penjara.

Kuasa hukum Zainal, Supriyono menilai, peristiwa yang ditanganinya tersebut sangat tragis. Sebab, seorang guru ngaji yang tulus mengajar para santri dibalas dengan laporan polisi, hanya karena kasus sepele. "Seandainya yang dicubit orang dewasa, ini kategori penganiayaan ringan," tukasnya kemarin.

Hanya karena mencubit salah satu santrinya, yang absen pada kegiatan bersih-bersih, Ustad Zainal Abidin, guru ngaji di Desa Bloro, Kecamatan Besuki,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News