Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili

Korban Minta Ganti Rugi Rp 5 Juta, Tak Mampu Bayar

Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili

Menurut dia, kasus Zainal menunjukkan bahwa apresiasi masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Santri sudah kebablasan. Sehingga, kasus-kasus kecil yang seharusnya diselesaikan oleh ketua rukun tetangga (RT) atau kepala desa tetap dipaksakan untuk diproses di ranah hukum.

Selama ditangani di Polres, kepolisian sebenarnya sudah berusaha untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan jalan damai. Namun sayang, saat kasatreskrim akan memfasilitasi perdamaian itu, keluarga korban meminta persyaratan yang tidak mampu dipenuhi oleh sang ustad. "Keluarga korban minta uang damai Rp 5 juta. Mau dapat dari mana, wong ngajar ngaji dia tidak dibayar?," sergah Supriyono.(irw/aj/jpnn)


Hanya karena mencubit salah satu santrinya, yang absen pada kegiatan bersih-bersih, Ustad Zainal Abidin, guru ngaji di Desa Bloro, Kecamatan Besuki,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News