Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili

Korban Minta Ganti Rugi Rp 5 Juta, Tak Mampu Bayar

Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili

Hanya karena mencubit salah satu santrinya, yang absen pada kegiatan bersih-bersih, Ustad Zainal Abidin, guru ngaji di Desa Bloro, Kecamatan Besuki, Situbondo, harus berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan dua orang wali santrinya, karena dinilai melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Bagaimana kisahnya?

Zainal Abidin dilaporkan ke polisi awal Juli 2010 lalu. Di kepolisian, pria berumur 29 tahun itu diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak-anak. Dia didampingi kuasa hukumnya, Supriyono.

Peristiwa yang dilakukan Zainal Abidin terjadi 24 Juni silam. Saat itu, dia menghukum sejumlah santri, yang tidak datang pada saat kegiatan Minggu bersih. Hukumannya dicubit di lengan atas. Hal yang sama kembali dilakukan saat sejumlah santri tidak hadir pada acara Jumat bersih.

Nah, orang tua dua santri yang terkena hukuman itu tidak terima. Keduanya lantas melaporkan tindakan ustad itu ke Mapolres Situbondo.

Hanya karena mencubit salah satu santrinya, yang absen pada kegiatan bersih-bersih, Ustad Zainal Abidin, guru ngaji di Desa Bloro, Kecamatan Besuki,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News