Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Korban Minta Ganti Rugi Rp 5 Juta, Tak Mampu Bayar
Minggu, 26 September 2010 – 15:25 WIB

Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Baca Juga:
Peristiwa yang dilakukan Zainal Abidin terjadi 24 Juni silam. Saat itu, dia menghukum sejumlah santri, yang tidak datang pada saat kegiatan Minggu bersih. Hukumannya dicubit di lengan atas. Hal yang sama kembali dilakukan saat sejumlah santri tidak hadir pada acara Jumat bersih.
Baca Juga:
Nah, orang tua dua santri yang terkena hukuman itu tidak terima. Keduanya lantas melaporkan tindakan ustad itu ke Mapolres Situbondo.
Hanya karena mencubit salah satu santrinya, yang absen pada kegiatan bersih-bersih, Ustad Zainal Abidin, guru ngaji di Desa Bloro, Kecamatan Besuki,
BERITA TERKAIT
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?