Cubit Santri, Guru Ngaji Diadili
Korban Minta Ganti Rugi Rp 5 Juta, Tak Mampu Bayar
Minggu, 26 September 2010 – 15:25 WIB
Baca Juga:
Peristiwa yang dilakukan Zainal Abidin terjadi 24 Juni silam. Saat itu, dia menghukum sejumlah santri, yang tidak datang pada saat kegiatan Minggu bersih. Hukumannya dicubit di lengan atas. Hal yang sama kembali dilakukan saat sejumlah santri tidak hadir pada acara Jumat bersih.
Baca Juga:
Nah, orang tua dua santri yang terkena hukuman itu tidak terima. Keduanya lantas melaporkan tindakan ustad itu ke Mapolres Situbondo.
Hanya karena mencubit salah satu santrinya, yang absen pada kegiatan bersih-bersih, Ustad Zainal Abidin, guru ngaji di Desa Bloro, Kecamatan Besuki,
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas